LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Peneliti dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Dr. Abdul Kadir Jaelani dan Sarjiyanto menyerahkan hasil kajian terkait perlindungan indikasi geografis garam Pemongkong kepada Penjabat Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, Rabu 28 Agustus 2024.
Penelitian dengna judul ‘Model Pengaturan Kepariwisataan Halal Berbasis Sustainable Tourism’ tersebut melibatkan peneliti muda, Dr. Karomi dari Universitas Gunung Rinjani (UGR), Supiandi dari Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) dan Saparwadi dari institute Elkatarie Lombok Timur.
Ketua Peneliti Dr. Abdul Kadir Jaelani menjelaskan, pendampingan pendaftaran indikasi geografis garam Pemongkong Lombok Timur merupakan bagian dari tanggungjawab dan kontribusi Tri Darma Perguruan Tinggi. “Pendampingan ini bagian dari penelitian terapan yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2024,” katanya.
Menurutnya, urgensi dari pendaftaran indikasi geografis garam Pemongkong Lombok Timur ini adalah untuk pengentasan kemiskinan yang berorientasi pada sustainable tourism guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengembangan sustainable tourism diperlukan agar pengembangan pilar kepariwisataan berbasis ekologi dan memberikan kesejahteraan keberlanjutan antar generasi,” katanya
Oleh karena itu, jelasnya, garam Pemongkong Lombok Timur merupakan garam yang terkenal dengan kualitasnya yang baik dan lebih memiliki cita rasa yang pekat. Air laut yang digunakan untuk proses pembuatan garam merupakan air laut yang ekosistemnya ditumbuhi oleh pohon mangrove.
“Karena terdapat pohon mangrove di sekitar daerah pemongkong sangat mempengaruhi kualitas air laut yang digunakan untuk memproduksi garam, dikarenakan mampu menghasilkan air laut yang kaya akan mineral dan flora mangrove seringkali menyimpan Na dan Cl pada bagian kulit kayu, akar dan daun yang lebih tua,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik sangat mengapresiasi langkah cepat tim peneliti dalam proses penelitian sampai ke tahap pendaftaran.
“Kita sangat mengapresiasi tim peneliti yang tergabung dalam masyarakat perlindungan indikasi geografis garam Pemongkong Lombok Timur dapat menyelesaikan proses penelitian dan Uji Lab hanya dalam kurun waktu 50 hari setelah diterbitkan SK,” ujarnya
Sementara Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTB, Gusti Ngurah Suryana Yuliadi dan Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa pendaftaran garam pemongkong ke indikasi geografis merupakan langkah awal memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan indikasi geografis dan menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.
NTB sebagai destinasi superprioritas, kata dia, Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri.
“Garam Pemongkong merupakan garam pertama yang didaftarkan ke Indikasi Geografis di Provinsi NTB. Data menunjukkan bahwa NTB baru memiliki 5 Produk yang memiliki Indikasi geografis, padahal jumlah produk potensial yang bisa didaftarkan oleh pemerintah berjumlah 50 Produk,” imbuhnya.***
Peneliti dan Pemda Lotim Daftarkan Garam Pemongkong untuk Dapatkan Indikasi Geografis
