
Selong, FMI,-Pengangkatan dan pelantikan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) yang dilaksanakan 28 Mei lalu dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 . Pejabat yang dilantik dinilai tidak memiliki kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat, H. Hafsan Hirwan, S.H. di Selong, Rabu (2/6/21 ).
Dalam Perpres Nomor 12 tersebut jelas-jelas ditegaskan bahwa Kabag harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 75 ayat 3 (tiga). Sehingga jelas pejabat yang duduk di posisi itu tidak sembarang orang.
‘’Jangan karena mau balas jasa politik pasca Pilkada, lalu seenaknya menempatkan pejabat tanpa kompromi dengan regulasi,’’ sambung Hafsan dengan nada kesal.
Semestinya, dalam tata kelola pemerintahan dan penempatan jabatan struktural di birokrasi Peemerintah Daerah tidak boleh abai terhadap amanah konstitusi.
Pihak terkait Paling tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum mutasi pejabat dilakukan. Nah,sekarang ini kan kita prihatin pejabat dengan gampang digonta-ganti. Lalu besok kalau ditegur KASN, barulah dirombak lagi.
“Yang lebih dikhawatirkan lagi, yakni saat produk administrasi yang akan ditandatangani oleh sang pejabat kelak akan cacat hukum secara administrasi pemerintahan/negara. maka terbuka peluang bagi peserta tender untuk menyanggah semua keputusan pemenangan atas tender yang dilaksanakan,’’ sambungnya.
Hafsan melihat ada banyak pejabat yang dipandang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut. Bahkan ia bertanya Apakah pejabat yang dilantik menduduki posisi tersebut hanya satu-satunya yang dianggap kompeten untuk duduk di posisi itu.
‘’Kalau tugas dan tanggungjawab diberikan kepada orang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu,’’ Tutup Hafsan.
Redaksi-FMI