LOMBOK TIMUR

Pengecer di Sakra Tepis Tudingan Persekongkolan dengan Ketua Kelompok Tani dalam Penetapan Harga Pupuk

×

Pengecer di Sakra Tepis Tudingan Persekongkolan dengan Ketua Kelompok Tani dalam Penetapan Harga Pupuk

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Pimpinan UD Mariska, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Haji Surya mengaku adanya surat pernyataan yang dibuat dengan ketua kelompok tani setempat terkait dengan penetapan haraga pupuk subsidi.

Surat pernyataan yang ditandatangani semua ketua kelompok tani pada 3 Januari 2022 lalu, bunyinya harga pupuk subsidi Urea dan Phonska sama-sama dihargakan Rp.3000 perkilogram. Petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima dilokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan oleh pihak pemerintah.

“Nggeh (Iya) itu hasil rapat dengan semua kelompok-kelompok tani pads tahun 2022, tiang (saya) di undang waktu itu sama mereka,” katanya, Sabtu 15 Februari 2025.

Haji Surya juga mengaku sudah menyarankan petani untuk kembali mengadakan rapat di tahun ini. Sehingga hasil kesepaktan pada rapat nantinya akan digunakan dalam penyaluran pupuk.

“Tiang sarankan untuk tahun 2025 ini rapat lagi, kalau rapat nantinya hasil sepakat harga HET itu yang tiang jalani,” ujarnya

Sementara terkait dengan tudingan adanya dugaan persekongkolan maupun kongkalikong antara pengecer dengan ketua kelompok tani, Haji Surya dengan tegas menepis tudingan tersebut.

“Kalau kongkalikong (persekongkolan) tidak ada semacam itu. Waktu itu kita rapat bersama ketua-ketua kelompok tani aja tidak beserta anggota,” ujarnya

Haji surya tak mengelak mengenai adanya tenggat waktu penebusan pupuk. Kendati demikian, kata dia, tetap memberikan petani tebus pupuk meskipun sudah lewat waktu penebusan.

“Nggeh (Iya), kalau memang tidak dikasi pupuk, apa dia pakai mupuk sampai dia panen?. Tapi masak 4 sampai 5 bulan pengecer sudah ditebuskan tidak di ambil-ambil. Sudah masuk musim tanam lain baru dia cari jatah pupuknya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur mengeluh terkait dengan penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Keluhan petani tersebut direspon langsung pihak Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sakra, dengan langsung lakukan pertemuan, Kamis 13 Februari 2025.

PPL Sakra, Safiudin mengatakan, salah satu persoalan yang mencuat dalam diskusi adalah harga pupuk yang dijual oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

“Beberapa petani melaporkan bahwa harga pupuk yang seharusnya Rp225.000 per sak bisa mencapai Rp300.000 di tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan, namun harga tinggi ini tetap menjadi keluhan utama,” ujarnya

Dikatakannya, PPL sebagai pendamping kelompok tani tidak bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Namun, kata dia, pihaknya tetap berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.

Dalam diskusi juga disinggung bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan untuk kas kelompok atau biaya transportasi.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian dan menghadapi tantangan terkait distribusi pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *