LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Adavokat Indonesia (PERADI SAI) Lombok Timur Raya menerima pengaduan Nasabah Lembaga Koperasi untuk pendampingan hukum.
Dibukanya posko pengaduan tersebut, karena beberapa bulan terakhir persoalan pencairan dana nasabah Lembaga Koperasi menjadi salah satu masalah serius di Lombok Timur.
Salah satu Lembaga Koperasi yang diduga bermasalah yakni BMT AL- Hasan, lantaran banyak nasabah yang tidak dapat mencairkan dana, sehingga berpotensi merugiakan ribuan nasabah di Lombok Timur dengan potensi kerugian puluhan Milyar.
Bahkan dari hasil investigasi kami pada Nasabah BMT Al- Hasan, kata Wakil Ketua OBH PERADI SAI Lombok Timur Raya, Zuarno Saputra, ada 3 nasabah memiliki tabungan yang tidak bisa dicairkan sampai saat ini dengan total nilai sekitar ratusan juta rupiah dan belum lagi ratusan nasabah lainya yang tersebar di lombok Timur.
Dikatakannya, ada beberapa pengaduan nasabah yang masuk ke kami hampir sudah di taksir 500 jutaan rupiah, bahkan korban kebanyakan lembaga pendidikan belum korban nasabah perorangan.
“Kami akan dampingi dan kami akan usut tuntas BMT ini, kenapa dan apa kendala sehingga uang nasabah belum bisa dicairkan,” paparnya
Sosok Ketua DPD II KNPI Lombok Timur yang baru terpilih ini menghimbau bagi korban yang merasa dirugikan atas praktik oknum Lembaga Koperasi tersebut dipersilahkan untuk melakukan pengaduan ke OBH Peradi SAI.
“Kami membuka pengaduan bagi nasabah korban BMT, silahkan hubungi Direktur atau Wakil Direktur OBH Peradi SAI Lombok Timur Raya di Nomor 0877-6580-3200, 082917246353 yang beralamat di Masbagik Utara Baru,” ujarnya.***