LOMBOK BARAT

Perayaan Tahun Baru di Lobar Hanya Diizinkan Sampai 22.00 Wita

×

Perayaan Tahun Baru di Lobar Hanya Diizinkan Sampai 22.00 Wita

Share this article

Lombok Barat, FMI – Tahun baru tinggal menghitung waktu, Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan menyambut tahun baru.

Dikatakan Bupati Lobar, pembatasan kegiatan menyambut tahun baru merupakan intruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri saat rapat koordinasi tiga hari lalu yang perkuat melalui Irmendagri 66 Tahun 2021

“Awalnya saya terbayang bisa dari jam 10 sampai jam 12, cuma tiga hari yang lalu ada perintah tegas dari Bapak Mendagri sesuai dengan yang sekarang kita putuskan yaitu sampai jam 10 malam saja,” ujarnya saat sosialisasi Irmendagri 66 Tahun 2021.

Bupati dua periode itu mengaku sudah berdiskusi secara internal dengan jajaran Forkopimda Lobar, dan berharap ada kelonggaran, namun menurutnya jika perintah dari pusat tidak bisa diabaikan.

“Selain dari Mendagri, ada lagi yang lebih tegas lagi yaitu Perintah Kapolri ke Kapolda berikutnya ke Kapolres, ada lagi perintah Panglima TNI ke KSAD ke Danrem lalu ke Dandim, ini kemudian yang menyebabkan kami membuat Surat Edaran pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022,” ujarnya.

Senada dengan yang di sampaikan Bupati, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar Saepul Akhkam yang juga hadir pada acara sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa surat edaran Bupati berdasarkan intruksi kementerian dalam negeri.

“Pertemuan ini mempertegas keberlakuan Surat Edaran Bupati berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk perayaan Tahun Baru tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 itu sifatnya sudah baku, jadi pada pukul 22.00 (10 malam) kegiatan perayaan tutup,” ucapnya.

Namun demikian, kata dia, untuk pelayanan tamu di dalam hotel masih diberikan kelonggaran, untuk itu kegiatan di hotel dapat berjalan seperti biasa.

“Tapi khusus untuk kegiatan di dalam hotel yang melayani tamu bisa tetap lanjut,” imbuhnya.

Ahkam juga mengatakan Keputusan itu tentunya didasari oleh kekhawatiran penyebaran varian virus baru Omicron yang sudah mulai masuk ke Indonesia. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *