Sumbawa Barat, FMI – Sepasang kekasih, inisial AAK usia 14 tahun dan DA 16 tahun, dipergoki warga tengah mesum di kamar mandi Pantai Pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (24/3/21) sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelum kejadian, AAK menjemput DA ke rumahnya yang berada di Kecamatan Alas, setelah itu mengantar ke rumah temannya untuk mengantar tugas.
Bukannya langsung pulang, AAK mengajak DA ke pantai pasir putih Kecamatan Poto Tano dan duduk-duduk di lokasi pantai tersebut.
Selang beberapa saat, AAK mengajak DA untuk masuk ke kamar mandi dan mengajaknya bersetubuhan layaknya suami istri.
“Saat melakukan aksi persetubuhan itu keduanya dipergoki warga setempat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Kamis (25/3/21).
Setelah dipergoki oleh warga yaitu J alias Oyon usia 51 tahun, AAK langsung mengenakan pakaian dan melarikan diri meninggalkan TKP, sementara DA ditinggalkan di TKP dengan posisi terlentang dan tidak memakai celana.
“Saat dipergoki AAK sempat melarikan diri sementara DA langsung buru-buru mengenakan celananya,” jelasnya.
Saat disidik, AAK yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku bahwa ia menyetubuhi DA di dalam kamar mandi tersebut.
Mirisnya, J memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan kepada DA untuk bersetubuh dengannya, agar perbuatan DA dan pacarnya tidak dilaporkan ke warga setempat.
Saat itu, J menyuruh DA melayaninya layaknya suami istri di atas sebuah berugak yang ada di sekitar pantai.
“DA sempat menolak, namun pelaku J mengancamnya menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban naik di atas berugak dan ia menyetubuhi korban,” ungkap Eddy.
Korban DA yang merasa kesakitan usai disetubuhi akhirnya menelepon temannya dan dijemput di TKP.
Aksi bejat J pun tercium warga setempat dan akhirnya melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Pelaku dan korban akhirnya dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaksi-FMI