MATARAM

Persatuan Pemuda NTB Sebut Aktivitas Reklamasi Pantai Amahami Bima Ilegal

×

Persatuan Pemuda NTB Sebut Aktivitas Reklamasi Pantai Amahami Bima Ilegal

Share this article

MATARAM | FMI – Ketua Persatuan Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wawan Wiranto menyatakan, bahwa reklamasi di pesisir pantai Amahami Bima adalah aktivitas ilegal.

Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki ijin lokasi,” kata Wawan.

Kemudian di Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa ijin lokasi sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Menurut Wawan, terkait dengan tata cara pelaksanaan kegiatan reklamasi harus mengacu kepada peraturan presiden nomor 122 tahun 2012, serta peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2014 tentang perubahan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 17 tahun 2013.

“Kami menyadari betul bahwa terkait dengan sudah terbangunnya masjid terapung dan reklamasi pembangunan jalan yang ada di wilayah pesisir bima wabilkhusus pantai amahami sudah di akimodir ruanganya dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi NTB tahun 2017-2037,” ujarnya.

Selanjutnya untuk legalitas pemanfaatan ruang, terhadap pembangunan masjid terapung dan reklamasi pembangunan jalan harus dimohonkan ijinnya.

Maka kegiatan reklamasi di sepanjang pesisir pantai amahami teluk Bima, jelasnya, selain masjid terapung dan pembangunan jalan adalah aktivitas ilegal.

“Maka dengan ini kami mendesak Kapolda NTB agar segera menangakap Bupati dan Walikota Bima yang diduga sengaja membiarakan akvitas ilegal,” desaknya ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *