LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Dr. Mugni beberapa waktu lalu yang mengancam melakukan mutasi ke luar PuPernyataan Kepala BKPSDM Lombok Timur Disorot LSM: Bikin Gaduh dan Menimbulkan Keresahan! lau Lombok kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau membeli beras di Perusahan daerah Agro Selaparang mendapat kecaman keras dari pimpinan serikat buruh migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur.
Tindakan pengancaman Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur tersebut, jelas Usman, menimbulkan keresahan di kalangan ASN, bahkan menyebabkan kegaduhan.
“Seharusnya sebelum mengeluarkan statemen di pikirkan terlebih dahulu, apa dampak yang akan timbul, karena itu sangat berlebihan, Bupati saja tidak pernah melakukan pengancaman terhadap ASN,” ujar Ketua SBMI Lombok Timur itu.
Sebagai pejabat birokrasi apalagi Kepala BKPSDM, kata Usman, setiap ucapannya harus di jaga agar lebih bermartabat sebagai orang tua langsung dari seluruh ASN Lombok Timur.
Padahal mengenai Mutasi, jelas Usman, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dimana salah satu hal prinsip yang harus dijauhi adalah soal larangan konflik kepentingan.
Menurut Usman, jika alasan kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur mengancam ASN agar membeli beras di PD. Agro Selaparang untuk tujuan menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, dinilai sebagai langkah yang keliru.
“Justru kebijakan tersebut bentuk monopoli penjualan komoditi yang jelas-jelas mengancam keberlangsungan UKM di Lombok Timur, terutama pedagang beras eceran di warung dan di pasar,” ujarnya
Masih kata Usman, seharusnya dengan suntikan dana miliyaran PD Agro Selaparang mengembangkan hasil produknya sendiri. Jika tidak mampu, Usman sarankan agar di evaluasi, bila perlu segera ditutup daripada menghabiskan anggaran.***