NTB

PMA Bukit Samudera Diduga Tak Kantongi Izin, FKPPM Desak Pemda KSB Tegas Tegakkan Regulasi

×

PMA Bukit Samudera Diduga Tak Kantongi Izin, FKPPM Desak Pemda KSB Tegas Tegakkan Regulasi

Share this article

SUMBAWA BARAT | FMI – Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) menduga Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Bukit Samudra Sumbawa menjalankan aktivitas usaha tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT PMA Bukit Samudra Sumbawa pimpinan Julien Nicolas Cormons, kata ketua FKPPM, Supardi, telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Selama perusahaan ini menjalankan aktivitas, kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa Perusahaan ini menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supardi, Selasa 16 September 2025.

Adapun poin-poin dugaan yang menjadi sorotan FKPPM adalah sebagai berikut:

1. Sertifikat lahan seluas kurang lebih 34 are yang menjadi lokasi berdirinya villa tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas dengan pemegang SHM berdasarkan aturan tentang PMA.

2. Tidak memiliki Izin dari desa dan kecamatan.

3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS tidak pernah dilaporkan.

4. Belum memiliki zin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

5. Kepatuhan terhadap pajak dan retribusi daerah tidak dijalankan.

6. Dokumen atau izin penjualan minuman beralkohol tidak dimiliki.

7. Tenaga kerja yang dipekerjakan tidak menggunakan kontrak sesuai aturan ketenagakerjaan.

Menurut Supardi, berdasarkan temuan-temuan pihaknya, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan teknis terkait perizinan bangunan, tata kelola usaha, dan ketenagakerjaan.

“Dari aspek keuangan daerah, tidak adanya kepatuhan pajak dan retribusi jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Kemudian dari aspek sosial-ekonomi, kata dia, masyarakat lokal tidak mendapatkan perlindungan yang layak, terutama tenaga kerja yang direkrut tanpa kontrak resmi.

Sementara itu, praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dikhawatirkan menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

Atas dasar temuan dan pelanggaran itu, FKPPM mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk:

1. Segera melakukan investigasi resmi terhadap operasional PT PMA Bukit Samudra Sumbawa.

2. Menghentikan sementara aktivitas perusahaan sampai seluruh izin dan kewajiban administrasi dipenuhi.

3. Menindak tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum.

4. Menjamin agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik melalui kepatuhan pajak, retribusi, maupun penyerapan tenaga kerja lokal sesuai aturan.

“Perusahaan asing seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru dibiarkan mengabaikan aturan. Pemda harus tegas menegakkan regulasi demi keadilan dan kepentingan masyarakat Sumbawa Barat,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *