Lombok Tengah, FMI – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku terduga menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja.
Diketahui, pelaku inisial J (31) alamat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah menanam pohon ganja yang pada Pot menggunakan ember.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 batang pohon ganja yang ditanam di Pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 serta sebuah HP Mi warna silver.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian saat dihubungi wartawan membenarkan apanya penangkapan terhadap pelaku.
Selain itu, Hizkia sapaan karibnya menyampaikan kronologis penangkapan pelaku. Berdasarkan informasi Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2021 lalu, pelaku inisial J diduga menanam ganja di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut,” ungkap Kasat, Jum’at (10/12/21)
Setelah mengetahui keberadaan tanaman ganja tersebut berada di halaman rumah terduga J, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah memastikan terduga berada di rumahnya.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga yang disaksikan oleh saksi umum selaku RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah terduga, dari pengakuan terduga bahwa 1 batang pohon yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri oleh terduga,” ujarnya
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah Guna Proses Penyidikan lebih lanjut. (*)