MATARAM | FMI.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa terhadap korban inisial RN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, korban inisial RN dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Kepada Fokus Media Indonesia, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK mengatakan, kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan kini perkara dengan terlapor inisial HN telah ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara.
Sementara pelaku, kata dia, dari awal tidak mengakui perbuatannya, sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA.
“Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat (18/2).
Kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Diterangkan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.
Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.
“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FMI)