HUKRIMNTB

Polisi Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, 300 Gram BB Diamankan

×

Polisi Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, 300 Gram BB Diamankan

Share this article

Mataram, FMI – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, (14/8/21) kemarin di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka yang diamankan adalah HN, (25 tahun) pekerjaan swasta dan HR (41 tahun) pekerjaan petani. Keduanya berasal dari Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.

Hal itu berdasarkan keterangan direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis (19/8/21) di Mapolda NTB.

Menurut Helmi, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh,” ungkap direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat  komprensi pers, Kamis (19/8/21) di Mapolda NTB.

Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat kedua tersangka datang mengambil paket nya.

Sebelumnya, Tim 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Helmi.

Adapun Barang yang diamankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang di duga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.

“Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka,” jelas Helmi.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.”Tutup Helmi. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *