HUKRIM

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 1,7 Kilogram Ganja di Lotim, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

×

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 1,7 Kilogram Ganja di Lotim, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Share this article

MATARAM | FMI.COM – Penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 kilogram berhasil diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui

Pelaku penyelundupan inisial IR alias Don, ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba pada 1 Agustus 2022 lalu.

Pelaku dan barang bukti ganja yang dibungkus dalam kardus besar diamankan di jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur.




Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam Konferensi Pers.

Kombes Pol Artanto mejelaskan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan,” jelas Artanto.

Adapun modus yang digunakan pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan Kardus diikat erat menggunakan lakban.



Meski begitu, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan,” ujarnya.

Akibat aksinya itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.



Selebihnya Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.

“Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *