Lombok Timur, FMI – Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Lombok Timur (Lotim), Polres Lombok Timur tidak akan mengeluarkan izin keramaian dan memastikan aktivitas tempat hiburan tutup pukul 20.00 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, saat ditemui wartawan usai Konferensi Pers di gedung Rupatama 1, Rabu (14/2/7/21).
Menurutnya, ia memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Imbangan.
“Untuk kegiatan yang mengundang keramaian di wilayah Lombok Timur, kita pastikan tidak akan memberikan izin pelaksanaan,” ujarnya usai kegiatan Konsfrensi Pers di gedung Rupatama, Rabu (14/7/21)
Dikatakannya, untuk tempat-tempat perdagangan ataupun tempat hiburan seperti, cafe, restoran dan lainnya, harus tutup lebih awal sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami sudah menghimbau tempat-tempat tersebut agar pukul 20.00 Wita sudah tutup,” ucapnya, kemudian menyebut bagi melanggar himbauan itu akan dikenakan sanksi yang sudah berlaku. (FMI-001)