MATARAM

PP NTB Gelar Aksi Soal BUMD di Bima, Berikut Tuntutannya

×

PP NTB Gelar Aksi Soal BUMD di Bima, Berikut Tuntutannya

Share this article

Mataram, FMI – Persatuan Pemuda Nusa Tenggara Barat (PP-NTB) melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Polda NTB dan BPK NTB pada Senin (6/9/21)

Koordinator aksi, Miftahur Riski menyebut bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDM) melalui pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu, kata dia berdasarkan pasal 9 ayat (1) peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD, pendirian BUMD harus berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan badan usaha.

Hal ini sangat penting, karena keberadaan BUMD, menurutnya sebagai ketentuan pasal 7 dan pasal 8 harus memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Mengingat cukup pentingnya peran BUMD khusus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bima,” ungkapnya

Namun, kata dia sejumlah BUMD di Kabupaten Bima yang komisaris utamanya Bupati Bima Indah Dayamanti Putri menunjukan hasil yang sangat buruk sekali. Bahkan peran BUMD untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah hasilnya 0 persen.

Dikatakannya, kedudukan Bupati Bima sebagai Kepala Daerah berdasarkan pasal 2 dan 3 PP nomor 54 tahun 2013 sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah mewakili pemerintah daerah yang meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil, pengelolaan hasil yang dipisahkan dan pembinaan serta pengawasan.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut kepala daerah sebagai sentral dari segala persoalan BUMD, dengan kata lain baik buruknya kontribusi BUMD untuk daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Maka kami menilai penyertaan modal dari setiap BUMD yang berjumlah sembilan menghabiskan APBD Rp 76.250.000.000,00 (tujuh puluh enam miliyar dua ratus lima puluh enam juta ribu rupiah) pertahun,” imbuh Miftahur Rizki yang akrab di sapa Muma

Dalam lima tahun terakhir, di periode pertama Indah Dayanti Putri telah menyertakan APBD untuk sembilan BUMD tersebut senilai Rp. 381.250.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh satu miliyar dua ratus lima puluh juta ribu rupiah).

“Kami menduga anggaran tersebut tidak murni untuk pemberdayaan BUMD serta upaya peningkatan pendapatan ekonomi atau PAD daerah Kabupaten Bima di bawah Pimpinan Indah Damayanti Putri, melainkan di korupsi,” tandanya

Masih kata dia, Bupati Bima menyalahgunakan wewenang atas nama penyertaan modal di BUMD, untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Serta di perda penyetaan modal nomor 5 tahun 2016 perubahan ketiga, di pasal 5 ayat 3 huruf H terdapat alokasi anggaran Badan Usaha lain sebanyak 7.000.000.000,

“Badan usahan ini merupakan fiktif belaka yang tidak jelas bentuk fisiknya serta tugas dan fungsi untuk pendapatan ekonomi daerah, kami mengindikasi kuat bahwa Bupati Bima telah melanggar UUD Nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi,” kata pemuda asal Ngali tersebut

Adapun tuntutan masa aksi yakni.

1. Mendorong KAPOLDA NTB untuk membongkar mafia dibalik penyertaan modal disejumlah
Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Bima.

2. Mendesak BPK Provinsi NTB untuk mengaudit sejumlah Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Bima.

3. Meminta kepada Indah Damayanti Putri untuk menunjukan secara simbolis bangunan sejumlah BUMD yang ada di Kabupaten Bima.


4. Tangkap dan adili Bupati Bima dalang atas bobroknya keuangan negara yang dikelola oleh sejumlah Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Bima.


5. Indah Damayanti Putri sebagai komisaris utama sejumlah Perusahaan Daerah bodong tesebut harus bertanggung jawab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *