Jakarta, FMI – Penetapan Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menuai banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran peraturan tersebut. Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (2/3/21)
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Redaksi-FMI