MATARAM

Proses Persidangan Kasus Ustadz Mizan Qudsiah akan Dilakukan di PN Mataram

×

Proses Persidangan Kasus Ustadz Mizan Qudsiah akan Dilakukan di PN Mataram

Share this article

MATARAM | FMI.COM – Direktorat Kriminial Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB nyatakan berkas tersangka Ustadz Mizan Qudsiah sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita.

Demikian disampaikan Plh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji kepada awak media, Rabu 27 Juli 2022.

“Proses hukum terhadap tersangka Mizan Qudsiah sebelumnya telah dilakukan P21 pada 20 Mei 2022. Sementara dari pihak Kejari Mataram menyatakan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya

Karena itu, kata dia, untuk proses hukum persidangan, akan dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram.

Berkaitan dengan proses hukum, Mizan Qudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 no 46 UU tentang ITE

“Pasal yang disangkakan tentang penyampaian berita yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Hal itu juga berkaitan dengan berita bohong,” cetusnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *