LOMBOK TIMUR

Rancangan Perubahan KUA-PPAS untuk APBD Lombok Timur Tahun 2022 Disetujui DPRD

×

Rancangan Perubahan KUA-PPAS untuk APBD Lombok Timur Tahun 2022 Disetujui DPRD

Share this article



LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melalui pembahasan mendalam Tim Anggaran.

Persetujuan tersebut, menyusul telah dilaksanakannya penyampaian KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 telah diajukan pada 13 September lalu

Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya pada rapat persetujuan di kantor DPRD itu menegaskan, perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD pada Senin 19 September 2022.

Persetujuan tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Karena itu, orang nomor satu di Lombok Timur ini juga berterima kasih kepada semua unsur pimpinan dan anggota DPRD yang turut membahas perubahan KUA-PPAS anggaran 2022.

“Saya berterimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Timur, Asmat pada kesempatan tersebut juga menyampaikan hasil pembahasan laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang KUA PPAS Perubahan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Laporan gabungan komisi ini, sebagaimana yang telah disampaikan Pemda Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna ke-1 beberapa waktu lalu dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Bahkan telah dilakukan pula penyesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Gabungan Komisi DPRD mengusulkan KUA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lombok Timur dan Pimpinan DPRD yang disaksikan oleh Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *