LOMBOK TIMUR

Rapat Bersama Dewan Syar’i, BAZNAS Lotim Komitmen Perkuat Tata Kelola Zakat

×

Rapat Bersama Dewan Syar’i, BAZNAS Lotim Komitmen Perkuat Tata Kelola Zakat

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat koordinasi khusus bersama Dewan Syar’i guna memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Senin 6 April 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BAZNAS Lombok Timur Muhammad Kamli menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan amanah spiritual sekaligus tanggung jawab sosial yang besar.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Menurutnya, prinsip Aman Syar’i memastikan seluruh proses pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor hukum Islam. Dalam hal ini, Dewan Syar’i memiliki peran penting untuk mengawal setiap program BAZNAS agar sejalan dengan ketentuan fikih zakat dan fatwa ulama.

Sementara itu, prinsip Aman Regulasi mengharuskan seluruh tata kelola zakat mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta standar pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Prinsip Aman NKRI menegaskan dana zakat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat serta tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ideologi negara ataupun berpotensi merusak persatuan bangsa.

Wakil Ketua BAZNAS Lotim Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. Hamidi menyampaikan penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan dana zakat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap dana yang dititipkan oleh para muzaki melalui BAZNAS Lombok Timur harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan umat serta kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

“Dengan memegang teguh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, kami optimistis zakat dapat menjadi instrumen penting dalam membantu pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Lombok Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syar’i BAZNAS Lombok Timur TGH Ishak Abdul Gani menegaskan Dewan Syar’i akan terus memberikan pengawalan terhadap seluruh program yang dijalankan BAZNAS.

Ia menyampaikan, fatwa Dewan Syar’i menjadi landasan penting bagi para amil dan amilat dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tetap menjaga marwah lembaga zakat.

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat, sehingga kesadaran untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS semakin meningkat.

Melalui penguatan tata kelola dan peningkatan literasi zakat, BAZNAS Lombok Timur berharap pengelolaan dana zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *