LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Seluruh fraksi Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Menyusul disetujuinya raperda tersebut, maka pemerintah daerah Lombok Timur menyatakan perang dengan narkoba.
Menurut pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan bahwa Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB, sebut dia, sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelasnya
Selain Raperda narkoba tersebut, Dewan juga menyetujui perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian Raperda selanjutnya yang disetujui Dewan adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa.***
“Ketiga pada sidang paripurna II masa sidang i rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur yang berlangsung Rabu kemarin.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB, sebut dia, sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelasnya
Pada proses pembahasannya, sambung dia, dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan.
Kemudian seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada rapat panitia khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD.
Selain itu, lanjut dia, dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda, di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran.
“Terlebih semua itu, dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.***