Lombok Timur, FMI – Satresnarkoba Polres Lombok (Lotim) ringkus seorang pria inisial TH berusia 30 tahun di rumahnya di Dusun Embung Tampat, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kamis (25/2/21).
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengungkapkan, sebelum meringkus terduga pelaku. Pihaknya, menerima laporan bahwa rumah TH sering digunkan sebagai tempat pesta narkoba dan pengendara narkoba.
Sesuai laporan tersebut, Iptu Gusti langsung memerintahkan Unit 2 Resnarkoba melakukan penggerebekan yang di pimpin langsung KBO IPDA Suhardi, SH
Lebih lanjut, ia mengungkapkan petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, beserta sejumlah barang bukti berupa 4 poket kecil kristal bening di duga sabu, 2 bungkus klip kosong, dan 1 buah timbangan digital.
Selain itu, turut diamankan 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 3 buah korek api gas, uang tunai Rp 700 ribu, 4 buah hp android , 4 buah hp kecil.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita perintahkan unit 2 melakukan penggerebekan di TKP,” ucapnya, Jum’at (26/2).
Sementara itu, KBO IPDA Suhardi, SH, mengatakan bahwa setelah penggeledahan, TH lakukan tes urin di lapkes RS Soedjono Selong, alhasil terduga positif menggunakan narkoba.
“Sebelum dilakukan penangkapan pelaku memakai narkoba sehingga hasil tes urin tersangka positif,” ungkapnya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna dilakukn peroses penyelidikan lebih lanjut.
Redaksi-FMI