LOMBOK TIMURNews

RUPS Luar Biasa, Tiga Jajaran Direksi PT Selaparang Energi Diberhentikan

×

RUPS Luar Biasa, Tiga Jajaran Direksi PT Selaparang Energi Diberhentikan

Share this article

Lombok Timur, FMI – Tiga jajaran Direksi PT. Selaparang Energi resmi diberhentikan dengan hormat terhitung mulai dar hari Kamis 24 Juni 2021. Pemberhentian itu dilakukan setelah melihat kondisi perusahaan milik daerah yang terus mengalami trend kerugian.

Dasar pertimbangan pemberhentian ketiga jajaran direksi perusahaan tersebut yakni hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa disamping data laporan Dewan Komisaris dan Pengawas PT. Selaparang Energi.

Mengenai soal Pemberhentian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap, membenarkan informasi pemberhentian ketiga jajaran direksi PT. Selaparang Energi.

“Terhitung mulai hari ini, RUPS sudah memberhentikan ketiga jajaran direksi. Ketiganya yaitu Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Umum PT. Selaparang Energi,” terang Taofik, Kamis (24/6/21).

Selaku pemegang saham lanjut Taofik, Pemda Lotim telah menunjuk salah seorang Pelaksana Tugas (Plt). Lebih jauh dikatakan dia, sesuai hasil RUPS Luar biasa serta atas dasar laporan dewan komisaris dan pengawas, ketiga direksi tersebut diberhentikan. Kendati demikian, sebelumnya Pemda Lotim selaku pemegang saham terlebih dahulu melakukan rapat evaluasi kinerja.

Ia tidak menampik bahwa direksi juga mengakui kondisi faktual perusahaan yang terus merugi dalam beberapa bulan terakhir.

“Mewakili pemegang saham, saya juga telah memberikan kesempatan kepada jajaran direksi bagaimana langkah strategis menyelamatkan dan membangkitkan kondisi perusahaan daerah ini,” ungkapnya

Sekda juga menyebutkan, mengutip pendapat mantan Direktur Umum Selaparang Energi, satu-satunya langkah yang diambil untuk menyelamatkan perusahaan ini dengan menambah kuota Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBUN) yang menjadi salah satu core bisnis PT. Selaparang Energi.

“Penambahan kuota tersebut untuk mengurangi tekanan berat menutup kerugian bisnis Air Mineral Dalam Kemasan,” ujarnya

Lanjut kata dia, ada 3 langkah yang harus diambil dalam penyelamatan kondisi perusahaan itu. Yakni harus ada dana segar, restrukturisasi dan terobosan-terobosan. Namun karena kondisi anggaran yang tidak memungkin akibat Pandemi Covid-19, skema penambahan modal ditiadakan.

Karena itu, pemerintah selaku pemegang saham telah mengambil langkah strategis dengan kondisi perusahaan yang sudah overmacht. “Langkah ini terpaksa diambil yakni pemberhentian dengan hormat sampai terbentuknya panitia seleksi (pansel),” pungkasnya (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *