LOMBOK TIMUR | FMI – Tim operasi kejar (Opjar) yang dibentuk pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) untuk mempercepat penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai turun menyisir rumah warga yang diduga menunggak pembayaran.
Menurut salah satu warga di desa sepapan, kecamatan Jerowaru Lombok Timur, ia didatangi oleh petugas opjar sekitar 6 orang. Kedatangan tim tersebut membuatnya kaget, lantaran tiba-tiba disodorkan data tidak perhan bayar pajak sejak tahun 2014 hingga 2024.
“Kami disebut tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2014 hingga 2024, dengan jumlah tunggakan yang harus kami bayar sebesar satu juta lebih. Sementara kami setiap tahunya rutin membayar pajak,” ujarnya
Dijelaskannya, petugas yang mendatanginya meminta bukti pembayaran pajak yang disetorakan setiap tahunya, namun dirinya mengakui bukti pembayaran tidak dipegang, lantaran setiap tahunya bukti tersebut disetorkan sebgai bukti untuk memperoleh dana bantuan DBHCHT.
“Petugasnya memang meminta bukti pembayaran pajak yang sudah kami bayar setiap tahunnya, namun bukti setiap tahunnya kami setorkan sebagai persyaratan untuk menerima bantuan dana DBHCHT,” ujarnya, Senin 7 Juli 2025
Lebih lanjut, sosok orang tua yang kesehariannya sebagai petani itu mengatakan, setiap tahunnya selalu taat membayar pajak melalui pekasih yang datang menagih. “Setiap tahun kami bayar pajak melalui pekasih. Bahkan tadi siang, pekasih datang bawa beliet pembayaran pajak tahun 2025, kami langsung bayar 400 ribu,” jelasnya.
Kenapa sekarang kami tiba-tiba didatangi, disebut tidak pernah bayar pajak dari tahun 2014 sampai tahun 2024, sementara setiap tahun kami bayar. “Kemana uang yang sudah kami setor setiap tahunya, Sai kaken kepeng nu (Siapa yang makan uang itu, red),” katanya bertanya-tanya.
Terpisah, anak dari petani tersebut, Ahmad mengatakan dirinya ketika mengetahui orangtunya ditemui pihak opjar untuk mengih pembayar pajak PBB, langsung berkoordinasi dengan pihak Bapenda Lombok Timur dan Camat Jerowaru.
“Pihak Bapenda mengarahkan saya untuk mengecek data pembayaran pajak di PPS Kecamatan. Saat itu juga saya langsung menuju kantor camat,” ujarnya
Ia mengatakan, di kantor camat Jerowaru mendapati bukti bahwa beberapa blok lahan persawahan tidak pernah di setor pajak di tahun-tahun yang berbeda terhitung dari tahun 2014 hingga 2024 dengan jumlah tagihan Rp.881.000. Kendati mendapati bukti, ia masih heran dengan uang pajak yang telah disetorkan orang tuanya setiap tahun kemana, sehingga disebut nunggak, tidak pernah bayar pajak.
“Siapa yang tilep, siapa yang makan uang pajak yang telah dibayarkan orang tua saya setiap tahunnya. Sistem ini sudah tidak sehat. Orang tua saya setor melalui pekasih, pekasih ini setor ke desa atau langsung ke Bapenda? Lalu uang pajak ini mandek di mana, sehingga tidak terlacak disistem bahwa sudah lunas pembayaran?,” ujarnya bertanya-tanya dengan tegas.
Kami harap, bagi masyarakat yang mengalami kondisi sama seperti yang dialami orang tuanya untuk menyampaikan ke publik bahkan melaporkan ke APH, supaya oknum-oknum yang diduga bermain segera diamankan.***