LOMBOK TIMUR | FMI – Baru-baru in, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lombok Timur, berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah kecamatan Sikur, diduga menjadi tempat pengolahan beras oplosan berkualitas rendah. Sebanyak 110 ton beras diduga oplosan disita kepolisian.
Keberhasilan tim satgas pangan Polres Lotim tersebut diapresiasi banyak pihak. Kendati demikian, penanganan kasus dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Lombok Timur tidak boleh berhenti pada pemilik gudang saja.
Insight for Development and Sustainability (IDEAL) meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum BULOG dalam praktik tersebut. Terlebih gudang tempat pengoplosan terbukti berada dalam penguasaan atau kerja sama dengan BULOG.
“Polisi wajib menelusuri jejak oknum BULOG dalam kasus ini. Jangan hanya pemilik gudang yang dijadikan tameng. Jika betul gudang itu digunakan atau disewa BULOG, maka oknum internal harus ikut diperiksa bahkan ditangkap bila terbukti,” tegas Direktur IDEAL, Rohman Rofiki, Jumat 14 November 2025.
Rohman menekankan bahwa skala temuan yang mencapai ratusan ton beras menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa akses dan kemampuan logistik yang signifikan.
“Ini bukan operasi kecil. Dengan jumlah mencapai ratusan ton, sangat sulit percaya bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa indikasi keterlibatan pihak yang memiliki akses terhadap beras SPHP. Kami tidak menuduh, tetapi meminta penyelidikan serius dan transparan,” jelasnya.
IDEAL juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk ikut mengawal penyelidilan dan penyidikan agar penanganan kasus tidak berhenti pada aktor lapangan.
“Jangan sampai kaki tangannya diseret, sementara dugaan aktor besar justru luput dari proses hukum. Publik butuh jaminan bahwa penyelidikan berjalan objektif tanpa tebang pilih,” ujar Rohman.
Lebih lanjut, IDEAL menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik untuk menjaga integritas program pangan pemerintah dan memastikan hak masyarakat terhadap beras terjangkau dan berkualitas tetap terlindungi.***













