LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dengan tujuan untuk membrantas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu di Lombok Timur.
Operasi kali ini dilakukan hampir di semua desa di Lombok Timur dari tanggal 10 sampai 15 Mei dengan sasaran toko dan warung yang menjual rokok dan tempat produksi jenis tembakau iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Alhasil masih marak ditemukan dengan alasan bahwa masyarakat masih awam penjualan tembakau dan rokok batangan yang tidak boleh di jual bebas kecuali harus dengan pita dan label cukai tembakau.
“Alasan dasarnya karena warga masih awam terkait hal tersebut”ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunrianto saat dimintai keterangan via WhatsApp, Rabu.
Razia itu didasari karena adanya surat keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/118/PolPP/2023 Tentang Tim Operasi Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023.
Dari hasil operasi razia, ditemukan SKM diwilayah Sakra dengan total 1.560 Batang, Jerowaru ditemukan barang bukti TIS, 330 Gram, SKM sebanyak 7.800 batang, di Kecamatan Labuhan Haji, ditemukan TIS total 295 Gram dan SKT sebanyak 168 batang serta SKM total 60 batang.
“Sebenarnya masih banyak lagi lainnya, kami operasi enam hari”katanya.
Dari hasil operasi BKC ilegal tersebut, ia berharap kepada masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal ini karena dapat merugikan kesehatan karena pengawasan kadar Total Aerosol Residue (TAR) dalam rokok ilegal dan tidak melalui batasan yang ditetapkan oleh lembaga tertentu.
“Itu juga merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai rokok sehingga konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sehingga pemakaiannya diberikan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” pungkasnya.***