LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Satu warga binaan Lapas Kelas IIB Selong dinyatakan mengidap penyakit Kusta. Setelah melalui proses pemeriksaan secara medis.
Demikian disampaikan Randi selaku Kasi Subdit perawatan Lapas IIB Selong. Menurutnya, warga binaan penderita penyakit kusta ini berinisial I dari kecamatan Keruak. Ia merupakan terdakwa kasus pencurian motor yang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Warga binaan ini diketahui positif kusta setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, dan gejalanya diketahui sekitar tiga bulan yang lalu,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.
Dikatakannya, proses pengobatan sudah mulai berjalan. Pengobatan dilakukan oleh pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong hingga dinyatakan sembuh.
“Saat ini penderita Kusta dirawat di ruang isolasi kamar menular. Perawatan dilakukan sampai sembuh. obatnya dari pihak RSUD Soedjono Selong,” ungkapnya
Untuk mengantisipasi penularan, rekan sekamar penderita sudah di tracking dan periksa sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut tidak ada yang terindikasi.
“Kami sudah tracking dan periksa sembilan orang rekan sekamarnya, dan syukurnya tidak ada yang terindikasi,” cetusnya
Tak hanya penderita Kusta, kata dia di Lapas Selong juga ada penderita TBC dan di tempatkan di ruangan isolasi khusus.***
Satu Warga Binaan Lapas Selong Positif Kusta
