Lombok Timur, FMI – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman mengapresiasi kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lombok Timur.
Penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial SH sebagai sponsor dan DH sebagai pekerja lapangan.
Adapun korban inisial LS (18 tahun) yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai Pengasuh Manula dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.
Ketua SBMI Lotim, Usman berharap agar oknum sponsor atau calo yang melakukan tindak pidana perdagangan orang di hukum seberat – beratnya sesuai dengan undang – undang nomor 21 tentang tindak pidana perdagangan orang dan undang – undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Maraknya masyarakat NTB di kirim ke luar negeri secara ilegal oleh para oknum sponsor yang hanya mementingkan keuntungan semata dan tidak berpikir nasib PMI di negara orang mesti dihukum seberat – beratnya,” ujarnya, Rabu (12/1)
Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini, kata dia, dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1), dimana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000 (FMI)