Lombok Timur, FMI – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Timur Tengah melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan.
Sejak dikeluarkan aturan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) intens mensosialisasikan pemberlakuan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah kepada masyarakat.
Hal itu ditujukan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap calo atau sponsor untuk di rekrut dengan iming-iming gaji yang besar dan proses yang mudah, supaya PMI terhindar dari jalur ilegal.
Ketua SBMI Lotim, Usman mengatakan, sponsor memang bekerjasama dengan perusahaan di Arab Saudi, untuk mencari Pekerja Migran yang berasal dari Indonesia. Kemudian kata dia, setelah berada di negara penempatan majikan tidak memberikan makan, kerja lembur tidak dibayar dan gajinya cair setelah berbulan-bulan kerja.
“Itupun banyak potongan, karena uang yang diberikan calo atau sponsor itu diperhitungkan, dan bahkan pelecehan hingga pemerkosaan,” ujarnya
Menurut informasi, kata dia, ada pihak perusahaan di Arab Saudi yang membutuhkan PMI, kemudian kondisi ini dijadikan peluang oleh para calo atau sponsor dengan cara menyalurkan PMI menggunakan paspor umroh.
“Setelah korban masuk ke negara yang dituju dengan menggunakan paspor umroh dan memulai bekerja. PMI kita saat razia banyak yang tertangkap pihak berwenang,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (10/12/21).
Lebih lanjut Usman menegaskan, para oknum calo atau sponsor agar berhati-hati untuk merekrut dan mengirim CPMI ke Negara yang masih Moratorium. Sebab tidak di perbolehkan serta tidak memiliki jaminan bagi PMI tidak menuai kekerasan dari majikan.
“PMI sewaktu-waktu bisa mendapatkan kekerasan dari majikan, atau ditangkap pihak berwenang karena tidak memiliki visa tenaga kerja. Ketika PMI kita ditangkap dan diketahui ilegal, siapa yang bertanggung jawab terhadap PMI ini,” imbuhnya
Masih kata dia, tadi jum’at (10/12/21) satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali mendampingi keluarga Korban perdagangan orang asal Kecamatan Suralaga dengan seorang calo atau sponsor asal kecamatan yang sama untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar seratus juta sebagai biaya pengobatan dan lainnya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam Mediasi pertama di kantor Disnakertransmigrasi Lombok Timur pada bulan November 2021 lalu.
“Kondisi korban (mantan PMI, red) tersebut sangat tragis, kondisinya sakit parah karena penyiksaan oleh majikanya di arab saudi,” ungkapnya
Dengan sangat terharu, Usman mengatakan bisa-bisanya calo atau sponsor tersbut mencari rizki dengan cara yang salah untuk mendapatkan upah namun lebih besar pengeluarannya. “Ibarat kata pepatah lombok, Tepek Balang selae sekek-sekek ndarak bau (nangkap belalang 25 namun satupun gak dapat) malah Pocol,” jelasnya.
Ketua Himpaudi itu juga menghimbau kepada Masyarakat Lombok Timur agar lebih berhati-hati terhadap praktik-praktik pencaloan PMI untuk di kirim secara ilegal. “Sebaiknya kalau mau bekerja ke luar Negeri harus punya skill dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dengan cara menggunakan jalur resmi,” ungkapnya
Adapun untuk penempatan dan pelayanan tenaga kerja ke luar negeri, kata dia, ada di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah ada di Lombok Timur. Tentu melalui LTSA masyarakat yang berminat kerja ke Luar Negeri bisa mengetahui apa saja persyaratan untuk bekerja di Luar Negeri, dan di LTSA itu juga tersedia daftar perusahaan yang direkomendasikan.
“Koordinasi dengan Disnakertrans Lotim dan mencari informasi lewat LTSA untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya (DW).