LOMBOK TIMUR | FMI – Kuasa Hukum salah satu tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) proyek rehabilitasi dermaga Labuan Haji, Dr. Irpan Suriadiata menyebut kliennya sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Klien kami, SH merupakan korban dari kasus ini, ada oknum-oknum lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab,” kata Dr. Irpan konfrensi pers, Kamis 21 Agustus 2025.
Dr. Irpan menegaskan, akan membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk membongkar kasus ini hingga tuntas dengan meminta kliennya untuk terbuka dan memberikan semua informasi yang dimiliki.
“Saya akan minta klien saya untuk membuka selebar-lebarnya, seluas-luasnya, dan seterang-terangnya masalah ini,” ujarnya.
Kata Dr. Irpan, kliennya justru mengalami kerugian finansial akibat kasus ini, tanpa sedikitpun keuntungan. Ia menduga ada oknum-oknum lain yang masih menjabat dan ada juga yang sudah pensiun, di luar empat tersangka yang telah ditetapkan, yang justru menikmati keuntungan dari proyek ini.
“Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin itu, klien saya justru sangat rugi, tidak ada sedikitpun keuntungan,” ungkap Irpan.
“Oknum-oknum yang tidak tersentuh dari empat orang yang sudah kita dapatkan jadi tersangka ini justru yang menikmati daripada persoalan ini,” sambung Irpan.
Ia menduga ada oknum internal dengan jabatan dan kewenangan yang ikut bermain dalam kasus ini. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil dan menetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka demi tegaknya keadilan.
“Kalau tidak dilakukan dalam waktu cepat, nanti saya akan buka semuanya di teman-teman wartawan, seluruhnya saya akan buka detail aliran ini,” ancamnya.
Irpan menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan daerah menjadi lebih baik. Ia juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawal kasus ini.
“Saya yakin Bupati Lombok Timur adalah orang yang bersih, orang yang memiliki integritas yang tinggi,” kata Irpan.
“Tetapi daerah itu tidak akan maju kalau masih banyak oknum yang ada di situ yang melakukan tindakan tercela” pungkas Irpan seraya berjanji akan memberikan informasi penting terkait kasus ini kepada media setelah ia selesai berkomunikasi dengan kliennya.
Sebelumnya pada Selasa 19 Agustus 2025 kemarin, Kejari Selong telah menetapka empat tersangka yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF pemilik perusahaan kontraktor, SH peminjam perusahaan, dan M pelaksana pekerjaan. Dari ke empat tersangka tersebut SH dan MAF yang telah dilakukan penahanan.***
Sebut Kilennya Korban, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi Rehab Dermaga Labuhan Haji Menduga Ada Dana Mengalir ke Oknum Pejabat
