Lombo Timur, FMI – Diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu empat orang pria ditangkap oleh Tim Sus Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di dua tempat berbeda. Dua orang ditangkap di Jalan Raya Mataram – Labuhan Lombok, Desa Rempung dan dua lainnya ditangkap di Desa Masbagik Timur, Senin (8/3/21).
Empat orang tersebut, masing-masing berinisial K (42) dan HLR (53) warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, keduanya ditangkap di TKP pertama di Desa Rempung saat sedang asik bertransaksi di pertokoan sekitar pukul 21.25 Wita.
Sementara dua lainnya yaitu H (41) dan ABJ (31) warga Lombok Timur ditangkap di TKP ke dua dari hasil pengembangan di TKP pertama.
“Saat ini keempat terduga telah diamankan di Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Katim Timsus Ditres Narkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia SH melalui laporannya, Selasa (9/3/21).
Dari hasil penggeledahan TKP pertama, kata Eka, polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 9,97 gram, sementara di TKP kedua polisi mengamankan uang senilai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi Sabu.
“Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah Handphone milik empat terduga dan tas yang digunakan untuk mengisi uang hasil transaksi narkoba,” ungkap Eka
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sambung Eka, Timsus Direktorat Polda NTB yang dipimpin langsung AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK langsung terjun ke lokasi dan mengamankan dua terduga yang sedang transaksi narkoba di TKP pertama dan dua orang terduga di TKP kedua.
Kepada terduga dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaksi-FMI