LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Beberapa jenis Obat di sejumlah puskesmas (PKM) mengalami kelangkaan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022. Karena itu, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Lombok Timur.
Bahkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Kabupaten Lombok Timur, Daur Tantasul menduga Dikes Lotim belum mendistribusikan obat-obatan yang dibutuhkan masing-masing PKM.
Kepada wartawan Media ini, Daur Tantasul mengungkapkan temuannya terkait kelangkaan obat-obatan di 36 PKM Lombok Timur sejak Januari lalu.
“Padahal 36 PKM ini, sedang membutuhkan obat-obatan, namun obat yang dibutuhkan PKM hingga saat ini belum didistribusikan,” kata Daur sapaan akrab ketua KASTA Lotim ini.
Padahal anggaran obat-obatan sumbernya dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk pembelian alat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Akan tetapi dari Januari sampai Agustus obat-obatan tidak sampai ke setiap PKM di Lombok Timur
“Dugaan sementara anggaran dari JKN tidak diperuntukkan untuk pembelian obat-obatan, melainkan untuk kebutuhan yang lain,” ujarnya
Karena itu, Daur yang berprofesi sebagai Advokat ini pertanyakan anggaran JKN dikemanakan, apakah benar untuk pembelian obat-obatan atau diperlukan untuk program yang lain?.
Hal senda juga disampaikan Advokat Yuza yang juga sebagai ketua harian Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T).
“Dari hasil investigasi di lapangan ada beberapa PKM tidak memiliki stok obat, dan fasilitas kesehatan sejak Januari sampai Agustus,” cetusnya
Sedangkan menurut undang-undang dasar 1945 pasal 28h ayat 1, kata dia, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Seharusnya masyarakat mendapat pelayanan kesehatan, karena sudah membayar BPJS tapi haknya tidak didapatkan seperti obat-obatan karena langka di PKM, sehingga masyarakat yang terdaftar di BPJS harus membeli obat di luar,” ujarnya
Kelangkaan obat di PKM, kata Advokat ini, harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Timur.
Jika merujuk pada peraturan pemerintah, lanjut dia, tidak ada alasan Pemda Lombok Timur untuk menunda pelayanan kesehatan pada masyarakat, karena sifatnya urgent.
“Sudah diatur dalam beberapa peraturan tentang pengadaan obat-obatan ini, dengan mekanisme E-Purchasing katalog elektronik,” tegasnya
Kelangkaan obat di beberapa PKM, kata Yuza, menurut informasi disebabkan oleh penyedia yang belum mengirim barang, padahal masalah kelangkaan obat sangat serius. Karena menyangkut keselamatan masyarakat banyak.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Pathurrahman saat dihubungi melalui pesan online hingga berita ini dimuat belum mememberikan pernyataan.***