LOMBOK TIMUR

Sekda Lotim: Akar Langka Gas Melon Terurai, Banyak Usaha Langgar Aturan

×

Sekda Lotim: Akar Langka Gas Melon Terurai, Banyak Usaha Langgar Aturan

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Akar persoalan kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram atau gas melon di Lombok Timur mulai terurai. Salah satu penyebab utama adalah masih banyak pelaku usaha yang menggunakan tabung bersubsidi, padahal hal itu dilarang.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, tabung LPG 3 Kilogram dilarang keras digunakan untuk kegiatan usaha. Larangan berlaku bagi restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, hingga usaha jasa las.

Aturan menegaskan LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan/petani yang memenuhi kriteria. Penggunaan di luar peruntukan membuat subsidi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di tingkat masyarakat bawah.

“Terima kasih atas beberapa info (japri) kawan-kawan, akhirnya sebagian akar persoalan Gas LPG Subsidi mulai terurai. Mari kita kawal bersama,” tulis Sekda Lotim, Juaini Taofik di grup Whatsapp Info Lotim, Jumat 10 April 2026.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menemukan sejumlah kafe, restoran, dan rumah makan skala besar masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Temuan itu didapat saat pemantauan lapangan bersama Satgas Pengawas Distribusi LPG.

Dalam operasi itu, Satpol PP langsung melakukan tindakan persuasif. Pengusaha diminta menukar tabung gas di tempat dengan skema dua tabung LPG 3 kilogram ditukar satu tabung Bright Gas 5,5 kg nonsubsidi. Sosialisasi aturan juga diberikan di lokasi.

Satpol PP menilai praktik tersebut menjadi salah satu pemicu kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat. “Kebutuhan ibu rumah tangga hanya satu-dua tabung, tapi tersedot oleh restoran yang pakai belasan tabung,” kata Kasat Pol-PP, Salmun Rahman.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *