LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur akan diikuti 53 Desa dan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret mendatang, sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 188.45/384/PMD/2022 tentang penetapan jadwal tahapan dan nama Desa yang melaksanakan pemilihan kepala Desa Serentak Tahun 2023.
“Di 53 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ini terdapat 209 ribu pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Jumlah tersebut terbilang lebih banyak daripada di daerah lain,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taofik saat menghadiri rapat konsolidasi panitia pemilihan Kepala Desa serentak yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati setempat, Kamis 9 Maret 2023.
Untuk itu, Sekda mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap memperhatikan proses pemilihan tersebut. Termasuk hari ini sudah memasuki masa tenang di setiap desa yang akan melaksanakan pemilihan serentak.
Karena itu, ia berharap pada konsolidasi terakhir tersebut semua persoalan yang ada di desa dapat diselesaikan dengan baik. Meskipun pada kenyataannya, konteks di lapangan lebih komplek sehingga perlu adanya antisipasi.
Sekda juga menyoroti Pilkades yang diselenggarakan tanggal 15 Maret mendatang. Menurutnya akan berbeda dengan Pilkades sebelumnya, ia menilai Pilkades tersebut sebagai pemanasan menuju Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2024 nanti.
Sekda juga menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan tugas sesuai norma. Meskipun secara hukum ASN tidak dilarang dalam berpolitik, namun ia berharap ASN bisa menahan diri serta netral guna mewujudkan Pilkades yang sesuai dengan asas Pemilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman menyampaikan, sampai dengan hari ini kondisi wilayah di 53 Desa diperkirakan aman dan kondusif . Ia juga memastikan panitia Pilkades masing-masing desa sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik
Terkait penempatan TPS, kata dia, secara regulasi tidak ditentukan titik lokasi, sehingga diserahkan kepada panitia Pilkades untuk menentukan lokasi TPS dengan catatan mengacu pada persyaratan yang sudah diatur dan mengacu pada refrensi yang sering digunakan sebelumnya.
“Tentu harapan besar semua pihak dapat mengawal dan memperhatikan proses Pilkades tersebut sampai selesai,” ujarnya.***