LOMBOK TIMUR

Sekda Lotim Terima Kunjungan Ombudsman Perwakilan NTB

×

Sekda Lotim Terima Kunjungan Ombudsman Perwakilan NTB

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sekertaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Arya Wiguna, di Rupatama 2 Kantor Bupati, Rabu 12 April 2023.

Sekda nampak didampingi asisten bidang administrasi dan umum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Kabag Organisasi Setda Lotim.

Kunjungan itu dalam rangka pendampingan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah kabupaten Lombok Timur.

Sekda dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas pendampingan tersebut.

Pendampingan ini, jelas Sekda, menunjukkan dorongan dan perhatian serius dari Ombudsman kepada Pemda Lotim dan masyarakat, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah bumi patuh karya.

Kendati mengaku menyayangkan turunnya nilai Lombok Timur di tahun 2022 yang berada di zona kuning atau kualitas sedang. Sementara tahun 2021 lalu masuk dalam kategori hijau atau kualitas tinggi.

Karena itu, Sekda menegaskan agar ada peningkatan di tahun mendatang. Mengingat harapan publik terhadap Pemerintah sangat dinamis. “Untuk itu kita harus memberikan penyempurnaan dalam pelayanan baik dari segi input, output, proses hingga pengaduan,” terangnya.

Pendampingan tersebut, harap Sekda sekaligus mengarahkan Asisten Admisnitrasi dan Umum, dapat ditindaklanjuti sampai layanan terdekat dengan masyarakat. Tidak hanya terkait dukungan infrastruktur melainkan juga perilaku pelayanan.

Kehadiran Ombudsman RI diharapkan memberikan pencerahan dan tambahan wawasan sehingga dari waktu ke waktu pelayanan publik di Lombok Timur semakin membaik.

Berdasarkan pemaparan Arya Wiguna terdapat empat unit layanan yang dinilai kepatuhannya yaitu Puskesmas Denggen dengan nilai 62,41, Puskesmas Selong nilainya 61,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nilainya 75,41 dan Dinas PMPTSP nilainya 76,27.

“Total nilai yang diraih Lombok Timur adalah 68,82 yang menempatkannya pada zona kuning atau sedang,” ujarnya

Penilaian ini, kata Arya, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa ada empat dimensi yang dinilai, yakni input, proses, output dan pengaduan.

Dijelaskannya, Input untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Sementara itu proses, dijelaskannya, guna mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.

Berikutnya, output guna mengetahui persepsi pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggaraan layanan.

Terakhir, penilaian terkait pengaduan, guna mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *