Lombok Tengah, FMI – Kasus penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun) serta dua Balita asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, menuai perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Tidak terkecuali, Helmy Faishal Zaini, Sekertaris Jendral Pengurus Besar Nahdatul Ulama (Sekjen PBNU).
Di dampingi Hj. Nurul Adha dan H. Sarjana (Anggota DPRD Fraksi PKB Lombok Tengah), ia mengunjungi lapas untuk menjenguk dan melihat kondisi empat ibu dan dua balita itu.
“Alhamdulillah, mereka mendapat perlakuan yang baik sekali di lapas, dan mereka dalam keadaan sehat. Meski demikian keempat ibu ini langsung menangis dan menyampaikan peristiwa yang terjadi,” imbuhnya, Senin (22/2/21)
Saya sendiri tersentuh dan sangat iba, kata Helmy, kasihan melihat ibu-ibu dan dua anak balita yang tidak seharusnya berada di sel tahanan.
Menyikapi Peristiwa tersebut, ia memohon, pihak penegak hukum harus mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa yang ditahan adalah empat IRT dan dua Balita.
“Hukum wajib dijunjung tinggi kepada siapapun. Namun, dalam perkara ini yang harus dikedepankan adalah kemanusiaan, mengingat empat IRT dan dua Balita masih sangat dibutuhkan oleh keluarganya,” pungkasnya
Kepada penegak hukum, sambung Helmy, untuk menangguhkan proses penahanan kepada empat IRT dan dua Balita tersebut, segera lakukan proses hukum secara adil agar mereka dibebaskan.
“Saya siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan empat IRT dan dua Balita, demi keadilan dan kemanusiaan,” tutupnya
Redaksi-FMI