LOMBOK TIMURNews

Selain Bahas 24 Temuan BPK, Bupati Peringati Pejabat Soal LHKPN

×

Selain Bahas 24 Temuan BPK, Bupati Peringati Pejabat Soal LHKPN

Share this article

Lombok Timur, FMI – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menggelar rapat terbatas dengan 17 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK, bertempat di ruang Rapat Bupati. Jumat (23/4/21)

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan agar mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu didasari hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020.

“Terdapat 24 catatan temuan BPK yang sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD,” kata Bupati

Namun demikian, Bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.

Lebih lanjut, Bupati meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD.

“Untuk OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” tegas Bupati

Bupati me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Selain membahas temuan BPK, Bupati kembali memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei.

Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPNnya. Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *