Lombok Tengah, FMI.com. Seorang Pemuda warga Desa Lajut, Kecamatan Praya berinisial SH yang di ketahui berprofesi sebagai petani ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
“Penangkapan terhadap SH merupakan hasil pengembangan atau tindak lanjut dari tindak pidana pencurian di jalan raya desa Rembiga pada hari Jumat, (13/11/2020) lalu,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Sebelumnya, Kata AKP Agus. Teman pelaku bernama Jarot berhasil tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana pencurian, sedangkan pelaku SH berhasil melarikan diri.
“Penangkapan SH adalah hasil pengembangan, dan berdasarkan keterangan teman pelaku yang sudah tertangkap duluan,” Terang Agus. Minggu, (13/12/2020)
Lanjut kata Agus, SH ditangkap oleh tim Puma di rumahnya Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, pada hari Minggu, sekita pukul 03.00 wita dini hari.
Dari keterangan SH, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku Jarot yang kini sudah tertangkap duluan.
“Saat ditangkap di rumahnya, SH mengakui telah melakukan aksinya Bersama pelaku Jarot,” ungkap AKP Agus.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6.600.000 –(Enam juta enam ratus ribu rupiah) telah diamankan saat rekan pelaku Jarot tertangkap. Kedua pelaku terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun,” pungkasnya. (FMI)