LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Beberapa waktu lalu, kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Bupati Lombok Timur didemo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Massa aksi menuntut agar jajaran direksi perusahaan daerah (PD) Agro Selaparang dievaluasi. Karena dinilai tak becus mengelola perusahaan.
HMI Lombok Timur juga menuding PD Agro Selaparang terus mengalami kerugian dan tidak pernah menyumbangkan PAD. Bahkan menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui suntikan dana.
Kondisi PD Agro Selaparang ini juga dibahas dalam rapat paripurna pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Senin kemarin.
Gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lombok Timur mengusulkan agar perusahaan daerah (PD) Agro Selaparang segera melakukan perbaikan manajemen.
Gabungan komisi berpendapat bahwa jika dalam jangka waktu tiga bulan di tahun 2023 badan usaha milik daerah (BUMD) PD Agro dan Energi Selaparang tidak melakukan perbaikan manajemen maka diusulkan untuk dibubarkan.
Bahkan gabungan komisi akan meminta semua yang terkait dengan manajemen agar mempertanggungjawabkan semua keuangan yang sudah dipakai tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis dan keuangan.
Sebagai informasi, kebijakan umum anggaran (KUA) APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lombok Timur tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Lombok Timur nomor 47 Tahun 2022.
Dalam RKPD Lombok Timur tahun 2022 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kabupaten, prioritas provinsi dan prioritas nasional, sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Penyusunan KUA APBD tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan rancangan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sebagaimana amanat Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. ***