Kota Bima, FMI.com. Tim Puma Polres Bima Kota dibawah komando Aipda Abdul Had berhasil mengamankan JH alias Kece (20) yang berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO) di jalan lintas Dompu Sumbawa, Kabupaten Dompu. Selasa (22/12/2020)
Diketahui JH merupakan warga Desa Soro, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Bima Kota, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayogo, menegaskan penangkapan DPO Curanmor ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/31/VI/2019/NTB/Res Bima Kota/Sek. Sape, atas laporan korban Nurkomala Sari alamat Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit SPM Honda Beat warna Merah Putih,” Jelasnya
Lanjut ia menyampaikan, pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (FMI)