LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Seorang aktivis yang juga berprofesi sebagai pengacara di Lombok Timur, Eko Rahadi meminta kepada Hakim untuk membersihkan oknum pengacara dalam yang ada dilingkup Pengadilan Negeri (PN) Selong. Karena dianggap merusak tatanan hukum di Lombok Timur.
“Saya tidak akan pernah berhenti untuk bersuara, mohonlah supaya para hakim yang mulia supaya dibersihkan pengacara-pengacara dalam yang ada dilingkup pengadilan negeri ini, karena ini yang merusak tatanan hukum di Lombok Timur,” katanya saat berorasi dengan suara lantang depan kantor PN Selong, Rabu 14 September 2022.
Bahkan dalam orasinya, terdengar bahasa yang menyebut ada oknum pengacara lekak (Bohong, red), kalau tidak lekak, tidak bisa beli mobil.
“Ada pengacara yang membela mereka, mereka tertawa, senyum-senyum di dalam. Itulah pengacara licik, pengacara yang lekak, kalau dia tidak lekak, dia tidak bisa beli mobil. Saya berani ngomong begini karena saya tidak melakukan itu,” ucapnya dengan lantang.
Menanggapi apa yang dilontarkan Eko Rahadi, rekan sejawatnya yang diketahui bernama Sumerah turut memberikan komentar.
“Menurut saya tidak dapat dibenarkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum tentang Advokat berikut Kode Etik Advokat,” kata Advokat Lombok Timur ini saat ditemui di kantin PN Selong.
Menurut Sumerah, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bagian kedua tentang Sumpah, Ayat 2.
Bunyinya, kata Sumerah dalam keterangan tertulisnya, yaitu kewajiban akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.
Dan sebagaiman dalam Kode Etik Advokat dalam Bab II tentang Kepribadian Avokat, Pasal 2 huruf d, Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
Kemudian pada huruf g, Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
Sedangkan pada huruf h, Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
“Serta tidak sesuai amanah dalam Kode Etik Advokat, yaitu sebagaimana tertuang dalam BAB IV Tentang hubungan dengan teman sejawat yaitu dalam Pasal 5,” ucapnya
Pada pasal 5 yang dimaksud dalam huruf a, yakni Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
Kemudian pada huruf b, Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.***