Lombok Utara, FMI – Polres Lombok Utara bersama koramil dan Pemda Lombok Utara kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Rabu ( 27/01/21)
Berdasarkan Press rilis Pemerintah Provinsi NTB melalui Sekretariat Daerah tentang Covid-19 pada 25/01/2021 kemarin. Lombok Utara kembali muncul kasus positif baru, seorang warga berinisial S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung. dan seorang perempuan berinisial DAN, usia 24 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Dalam Ops Yustisi kali ini Sebanyak 20 orang terjaring dalam Kagiatan Ops Razia Protokol kesehatan di Objek wisata pantai Luk kecamatan Gangga Lombok Utara. pada kegiatan tersebut, turut melibatkan Gabungan petugas sebanyak 36 orang dari Unsur Kepolisian, TNI, Bpbd, Bapenda, Dikes, Dishub, Dan Sat Pol PP.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, Melalui KBO Binmas Polres Lotara IPTU Agus Sugianto, SH menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematihi protokol kesehatan.
“Kami tidak ingin Kasus Covid-19 menjadi bertambah di Lombok utara, Hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar Peduli dan mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Redaksi-FMI