Kegiatan

Sistem Pidana Kita Masih Hanya Fokus Pada “Body Punishment System” Atau Hukuman Badan

×

Sistem Pidana Kita Masih Hanya Fokus Pada “Body Punishment System” Atau Hukuman Badan

Share this article

Oleh : Deni Rahman, SH

Lombok Timur, FMI – Banyak pakar hukum yang sudah mulai mengkritisi pidana dalam Undang-undang ITE yang pada intinya kami dapat simpulkan, pengenaan sanksi dalam Undang-undang ITE dapat menganggu iklim demokrasi dan tidak sedikit dari pakar-pakar tersebut menginginkan ada revisi terhadap Undang-undang ITE itu sendiri.

Ketika kita bicara keterkaitan antara demokrasi dan Undang-undang ITE. Pada prakteknya seringkali dijadikan sebagai sarana cyberwar alias perang dunia maya yang dalam kehidupan offline/keseharian kita bisa diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda, dan praktis seringkali lebih melirik delik ITE Fokus pada pidana penjaranya dan denda bagi pelaku, tidak ada ancaman pidana alternatif lain.

Di negara maju, sistem pidana sudah sangat berkembang pesat. Selain pidana penjara atau penghukuman badan/Punishment, sistem pemidanaan ini dikembangkan kedalam “treatment sistem” atau menjatuhkan sanksi untuk lebih memberikan penyadaran bagi pelaku, penjatuhan punishment se maksimal mungkin justru akan di hindari.

Sedangkan di Indonesia, jika mengamati beberapa Undang-undang, sistem kita justru lebih banyak memberikan sanksi daripada kemudian penjatuhan perbaikan atau pembinaan kepada si pelaku sebagaimana pola “treatment sistem”. Karena memang ancaman dalam pasal pidana dalam sekian banyak Undang-undang lebih banyak bicara punishment, hanya sedikit ancaman treatment yakni berupa denda dan pilihan sanksi lain berupa pencabutan hak politik dapat ditemui dalam sanksi pidana Korupsi.

Ke depan kita perlu menggali terus bagaimana sistem pemidanaan yang lebih fokus pada treatment sistem. Karena, sistem pemidanaan model ini akan jauh menghemat keuangan negara. Di sisi lain semakin banyak penjatuhan pemidaan yang substantif justru semakin banyak dapat mengurai dan meminimalisir tindak pidana yang terjadi dan bisa diperkirakan dengan begitu banyak penghematan anggaran penanganan Hukum maka akan menambah cadangan keuangan Negara yang bisa dialokasikan untuk mendukung pembangunan di sektor lainnya.

Contoh, misalnya dalam Undang-undang ITE ancaman pidana seharusnya lebih dikembangkan pada ancaman Sanksi “Treatment Sistem” dengan bentuk, pencabutan hak penggunaan jaringan internet, pencabutan hak-hak politik, pencabutan Gelar Akademik, pencabutan profesi, kerja sosial dan sebagainya, bisa dikembangkan dengan tentu melakukan sinkronisasi sikap jiwa dan kedudukan para pelaku, jangan hanya tuntas pada sanksi pidana badan dan denda, justru kita bisa memperkaya model model dan bentuk yang lebih konstruktif untuk pembangunan Ummat Manusia.

Kami yakin kalau ancaman pidana delik yang termuat dalam suatu Undang-undang lebih mengedepankan serta fokus pada berbagai bentuk pilihan pemidanaan jauh akan lebih maksimal dan lebih berkeadilan.


Penulis adalah Praktisi Hukum

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *