Lombok Timur, FMI – Selain BPNT, akhir-akhir ini masyrakat Lombok Timur (Lotim) terutama pelaku internet rumahan heboh membincangkan aturan penertiban Pelaku Usaha UMKM Internet RT/RW sesuai instruksi Dinas Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian Lombok Timur tentang keharusan untuk pembuatan izin usaha dari Kementerian Kominfo RI.
Berdasarkan data Dinas Kominfo Lotim, dikutip dari wartarinjani.com terdapat 500 pengusaha internet rumahan dikategorikan ilegal. Oleh karena itu, Diskominfo dan Persandian Lotim menginstruksikan kepada semua pelaku usaha internet rumahan tersebut untuk mengurus izin usahanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 7 tahun 2018, tentang pembuatan izin usaha bagi pelaku usaha internet.
Sementara itu, dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999. Khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat satu (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 600 juta rupiah.
Menyikapi intruksi Diskominfo Lotim tersebut, Ada Suci Makbullah, SH., Sebagai Pelaku Usaha UMKM Internet RT/RW mengatakan, pidana dan denda yang dimaksud dalam UU Telekomunikasi itu pidana delik aduan, para pelaku UMKM Internet RT/RW ini semuanya hampir telah bermitra dengan ISP BUMN, yakni Telkom dan bermitra dengan ISP swasta atau lokal yang sudah ada di Lotim.
“Sepanjang ISP tersebut tidak merasa di rugikan dan tidak keberatan. Maka tidak bisa dipidanakan, karena ini bersifat delik aduan. ISP-ISP tersebut, pasti terlebih dahulu akan melakuan teguran ke mitranya,” tegas Ada Suci Makbullah, SH. Selasa (23/2/21)
Mitra-mitra ini tidak mencuri internet, tetapi berlangganan secara sah. Lanjutnya, kecuali jika mereka menghack atau mencuri internet, sehingga ISP merasa di rugikan. Karena ada kebocoran, baru saya kira mereka akan mengambil langkah hukum seperti itu.
Soal izin usaha , Ada Suci Makbullah, SH., menegaskan, mereka tidak bisa paksakan untuk mengurus Izin Usaha UMKM Internet RT/RW, sarannya ke Kadis Kominfo Lotim. Karena, kalau mengurus izin perkiraan modal yang harus disediakan sekitar Rp. 500 juta hingga 1 miliar. Belum beban BHP USO pajak tiap tahun bisa sampai Rp. 200 juta.
“Pembuatan izin usaha internet rumahan di lingkungan RT/RW di Lotim tidak mungkin dilakukan oleh pelaku usaha. Mengingat, biaya pembuatan Izin yang sangat mahal, yakni mulai dari Rp. 500 juta hingga Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, mereka hanya pelaku UMKM, darimana mereka akan mencari biayai itu. Sebaiknya Pemda Lotim mencarikan celah hukum untuk mereka, baik berupa Perda atau Perbup untuk mengeluarkan retribusi. Seperti di pasar-pasar ada retribusi harian, mingguan bahkan bulanan.
“Kalau memang Pemda melihat ini sebagai sumber potensi PAD yang besar untuk Lombok Timur,” tegasnya.
Tidak mungkin, bahkan mustahil 500 Pelaku UMKM Internet RT/RW itu di dorong urus izin. Selain biaya yang besar, masak di Lotim akan ada 500 ISP (Provider).
“Sekelas Pemda Lotim saja belum jadi ISP, bahkan belum ada BUMD milik Pemda Lotim jadi ISP yang memiliki modal besar,” jelas pelaku UMKM internet RT/RW itu.
Sementara itu, Ahmad Masfu, Kadis Kominfo Lotim saat di konfirmasi tim FMI, soal jumlah pengusaha internet ilegal di Lombok Timur, ia mengatakan bahwa jumlah 500 itu prediksi atau estimasi saja.
“Saat ini kita sudah menurunkan surat ke seluruh desa dan kelurahan untuk minta data pelaku usaha intrenet RT/RW di wilayah masing-masing, baik yang resmi maupun yang tidak resmi,” tegasnya, Rabu (24/2/21)
Lebih lanjut, ia menegaskan, nanti itu yang menjadi data valid kita dan akan menjadi refrensi dalam mengambil solusi, dan seperti apa mengatasi persoalan tersebut.
Lebih lugas, tim mendalami soal Ancaman Pidana bagi pengusaha internet RT/RW, Masfu menegaskan, mengenai itu, ada di UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 pasal 47 ayat 1,
Terkait dengan regulasi turunan, seperti Perda dan Perbup, Kata masfu, Itu sedang kita upayakan. “Bagian hukum pemda sedang mengkaji, apa regulasi yang bisa memayungi usaha mereka,” pungkasnya
Redaksi-FMI