Bima, FMI – Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri. SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 14 Juli 2021 lalu.
“SE tersebut dikeluarkan ditengah arus penolakan masyarakat diberbagai daerah yang kian masif,” kata Kabid Kominfo Himpunan Mahasiswa Islam Fajrin kepada wartawan, Kamis (29/7/21)
Dikatakannya, SE yang dikeluarkan Bupati Bima harus di imbangi dengan proses publikasi data- data terkait pasien yang terpapar Covid-19 baik yang sedang melakukan isolasi, perawatan medis, dan meninggal.
Karena menurutnya, keterbukaan ialah faktor dominan bagi public trust (Kepercayaan Publik, red) terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
“Maka Pemerintah Daerah melalui OPD dan SKPDnya harus terus mengupdate informasi dalam bentuk data statistik tentang covid-19, termasuk Dikes dan Diskominfo juga harus koperatif dalam menyebarluasaka informasi demi terpenuhinya kebutuhan Masyarakat atas perkembangan informasi seputar covid-19.” tegasnya
Masih kata dia, keterbatasan informasi terhadap perkembangan data kematian oleh Covid-19 membuat HOAX semakin kebal, ditambah lagi informasi kematian setelah melakukan vaksin yang simpang siur kini menjadi fobia tersendiri bagi masyarakat yang terlambat berbudaya. Serta belum adanya penelitian, keterbukaan, dan kejelasan terhadap penyebab kematian masyarakat setelah divaksin.
“Bupati Bima juga harus memikirkan Ketahanan informasi untuk menyandi dan mengimbangi HOAX yang sedang berkembang ditengah keterbatasan pemahaman masyarakat,” ujarnya
Hal ini tidak menutup kemungkinan, kata Fajrin, akan menimbulkan kekacauan dan pemberontakan masyarakat terhadap pemerintah, karena Akselerasi Hoax yang dibiarkan ibarat bola salju yang menggelinding. (FMI-001)