Lombok Timur, FMI – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 06 tahun 2018.
Pengangkatan perangkat desa sudah jelas diatur baik melalui Permendagri maupun Perbup. Namun, tidak dengan Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Pasalnya, 4 yang sudah dilantik pada 4 Agustus 2018 lalu dan 6 lainnya diangkat tanpa melalui pansel.
Terkait itu, dikutip dari liputanNTB.com warga Wakan melakukan unjuk rasa dan menyegel kantor desa. Berlanjut ke tahap hearing yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Jumase Camat Jerowaru (eks camat Jerowaru, red) dan menyetujui 4 kesepakatan.
Dari 4 kesepakatan tersebut, 1 diantaranya menyepakati 10 Kawil untuk dipansel. Setelah sekian bulan meredup, kasus kembali memanas setelah dana Penghasilan Tetap (Siltap) dicairkan Dinas PMD untuk 10 Kawil yang diduga ilegal.
Terkait itu, Kamis (18/3/21) pihak BPD dan Kepala Desa melangsungkan mediasi di ruangan Kepala Dinas PMD Lotim dan bersepakat untuk segera melakukan pansel serta pihak desa akan mengembalikan dana Penghasilan Tetap (Siltap) per-Januari yang sudah terlanjur dikucurkan.
Disampaikan Kadis PMD M. Hairi saat ditemui wartawan usai mediasi, bahwa Pansel akan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2021, untuk 10 kepala wilayah dan 1 kaur dan dana Penghasilan Tetap (Siltap) per-Januari yang sudah terlanjur dikucurkan, kata M. Hairi, akan dikembalikan oleh pihak Desa pada 29 Maret 2021.
Kesepakatan tersebut menuai kebuntuan. Pasalnya, Kepala Desa kembali berulah dengan meminta rekomendasi kecamatan untuk pansel 8 orang, 7 Kawil dan 1 kaur umum sesuai dengan surat Nomor :144/038/Ds.Wkn/2021.
Persoalan tersebut terdengar sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur,
Karena itu, Kamis (25/3/21) ia kembali turun di Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru dalam rangka menyelesaikan persoalan yang berkembang terkait pengangkatan Kepala Wilayah yang tidak melalui Pansel sesuai regulasi,
Penyelesaian masalah tersebut, berlangsung di rumah Kepala Desa, turut dihadiri Camat Jerowaru, BPD Wakan, Sekdes Wakan, Kapolsek Jerowaru, Kepala wilayah dan tokoh masyarakat setempat. Namun, Kepala Desa selaku tuan rumah tidak terlihat kehadirannya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Lotim, H. Hairi membuka pembicaraan dan mengungkapkan bahwa sebelumnya, telah dilakukan mediasi dan bersepakat untuk melakukan pansel bagi 10 Kawil dan 1 kaur. Namun, seiring berjalannya waktu Kepala Desa meminta rekomendasi kecamatan untuk pansel 8 orang, yakni 7 Kawil dan 1 kaur umum.
Ada 3 Kawil yang tidak direkomendasikan, lanjut H. Hairi, disampaikan Kades masyarakat mempertahankan yang tiga. Namun, hari ini, pendukung dari yang tiga Kawil meramaikan kantor Desa dan bahkan mau mensegel kantor.
Ia menegaskan, secara aturan pengangkatan perangkat desa dan Kawil harus melalui pansel, dan itu juga sesuai kesepakatan sebelumnya. “Perekrutan Kawil tetap kita ikuti langkah, proses dan prosedur,” jelasnya
Mari kita kembali pada aturan secara normatif, kata Kadis PMD, siapapun yang terpilih nantinya jaga Desa bersama-sama.
Lebih lanjut ia mengatakan, di Desa Wakan ini saya langsung turun di kesepakatan pertama, dan kesepakatan kedua di kantor dinas, dan sekarang turun lagi. “Sebelumnya, dua kali kita sepakat, dua kali juga dikhianati,” imbuhnya.
Redaksi-FMI