LOMBOK TIMURNews

Soal Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Deni Rahman SH : Tidak Ada Pelanggaran Hukum!

×

Soal Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Deni Rahman SH : Tidak Ada Pelanggaran Hukum!

Share this article

Lombok Timur, FMI – Pengangkatan Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur adalah kebijakan dari pucuk pimpinan Pemda Lotim saat ini. Karena itu menjadi sorotan dan menimbulkan Pro Kontra di berbagai kalangan.

“Pro Kontra soal pengangkatan Plt Direktur PDAM ini tidak produktif, paslanya pengangkatan Plt Direktur PDAM adalah Hak Progratif Kepala Daerah atau Bupati,” ungkap Deni Rahman, SH selaku Praktisi Hukum pada wartawan, Jum’at (21/5/21)

Menurutnya, tidak ada pelanggaran Hukum apapun, proses pengangkatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, soal pilihan personal yang menduduki PLT tersebut atau yang ditunjuk oleh SK Bupati tentunya perlu dilihat secara bijaksana.

“Toh juga, Plt tersebut berlaku Selama 6 bulan sebelum diangkat pejebat yang baru,” pungkasnya

Deni sapaan akrabnya mengatakan, kalau diperhatikan pasal 11 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Dalam Pasal 11 Ayat 1, apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Daerah dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PDAM sebagai pejabat sementara.

Pada ayat 2, Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, kemudian ayat 3, Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6
(enam) bulan.

Ayat 4, Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Kemudian dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa
ayat 1, Direksi berhenti karena masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia. Ayat 2 direksi diberhentikan karena permintaan sendiri, reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara, sudah mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun dan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Ayat 3, Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Secara subtantif, kata Deni, sebagaimana dalam pasal 11 dan 15 tersebut, jika ada kekosongan Direksi maka ada atau tidak ada sumber pedoman regulasi, secara asas hukum ketata negaraan sudah semestinya itu bagian dari Kewenangan diskresi Pimpinan Daerah atau dalam hal ini Bupati, karena ruang-ruang kekosongan Hukum di tuntaskan melalui kewenangan Diskresi, apalagi ini regulasi sudah jelas tertuang sumber pedomannya sebagaimana diatur dalan pasal 11 yakni Bupati memiliki kewenangan untuk dapat pengangkatan Pejabat sementara, hanya saja mungkin penggunaan prase PLT yang digunakan dalam SK tersebut dianggap berbeda degan Pejabat sementara atau PJs.

“Secara konteks bahasa Plt dan Pjs itu adalah sama dan juga dalam pasal 11 itu memperbolehkan diangkat mantan Direktur sebelumnya untuk jadi PJS,” ungkapnya

Kesimpulanya, kata Deni, tidak ada pelanggaran regulasi apapun, untuk itu bagi kami tidak perlu terlalu lama pro Kontranya karena tidak produktif, dan yang perlu menjadi catatan SK pengangkatan PLT atau PJS Direktur PDAM tersebut berlaku selama 6 Bulan dan untuk itu lebih baik kita fokus awasi kinerja Pansel Pengurus PDAM yang baru.

Sebelumnya, dikutip dari Barbareto.com, Sekda Lotim HM. Juaini Taofik mengatakan, saat ini di PDAM sedang merevitalisasi manajerial di dalam tubuh BUMD yang bergerak di bidang air tersebut.

Sebab seperti yang diketahui, kata Sekda, PDAM sebelumnya belum mampu mengejar target yang diperintahkan oleh Daerah.

“Di PDAM itu kami menambah satu personil dalam bentuk Plt (Petugas Pelaksana – red), karena kalau definitifnya harus melalui Pansel,” ujarnya. (20/5/21)

Terkait pejabat Dirut PDAM sebelumnya yang dipecat kemudian dijadikan sebagai Plt Direktur, Kak Ofik mengatakan itu murni ranahnya kebijakan. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *