LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kepolisian Lombok Timur mengaku telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang diduga akibat salah paham di Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Lombok Timur pada malam tahun baru lalu. Bahkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses lidik.
Insiden berdarah itu mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka cukup serius. Salah satu korbannya adalah Lukman, warga Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, mengalami luka tebas dibagian leher.
“Kami sudah melakukan penyelidikan pada kasus ini karena belum lama ini kami baru menerima laporan atau pelimpahan dari pihak Polsek keruak,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra, melalui keterang tertulis yang diterima redaksi fokusmediaindonesia.id, Sabtu 8 Februari 2025.
Alotnya penanganan kasus tersebut, kata dia, disebabkan karena pelaku penganiaya menghilang dan minimnya saksi. Sehingga pelaku penganiaya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang, karena setalah kasus kami tingkatkan, pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya,” tandasnya, sembari menegaskan bahwa anggota sudah dikerahkan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku penganiyaan.
Di berita sebelumnya, kuasa hukum korban, Yustia Mukmin, SH mengatakan, seharusnya kasus penganiayaan seperti ini segera untuk diantensi, karena keadaan korban yang sangat memprihatinkan.
“Klien kami mengalami cacat seumur hidup bahkan tidak akan bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Advokat yang akrab disapa Yuza.
Sebagai kuasa hukum, Yuza mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami korban. Karena itu, ia meminta kepada aparat kepolisian agar kasus yang menimpa kliennya segera diatensi, sebab sudah sebulan lamanya tidak ada progres apa-apa.
“Kasus ini harus segera diatensi, suapaya tidak ada peluang bagi pelaku untuk melarikan diri,” tegasnya
Lebih lanjut, Yuza mengaku belakngan ini beredar isu di tengah-tengah masyarakat terkait dengan kasus tersebut yang diduga lamban ditangani, lantaran adanya perdamaian antara Kepala Desa Pengkelak Emas dengan Kepala Desa Pijot tanpa sepengetahuan korban.
“Jangan sampai isu yang beredar di masyarakat menjadi kebenaran, kedua kepala desa secara sepihak membuatkan perdamaian,” jelasnya.***