LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy bersikap bijak dengan mencabut laporan polisinya kepada warga Sembalun yang diduga melakukan ujaran kebencian saat aksi demonstrasi pada tahun 2021 lalu.
Laporan polisi Bupati Lotim kepada Suaidi alias Amaq Reli selaku orator pada aksi demonstrasi warga Sembalun terkait dengan penolakan terbitnya ijin berupa Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) atas ratusan hektar bidang tanah di Sembalun untuk dicabut dan mendesak Bupati berpihak pada masyarakat pada 24 November 2021 lalu akhirnya dicabut.
Dijelaskan oleh Jamali, SH selaku kuasa hukum Sukiman Azmy, laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan itu dilakukan atas nama pribadi Sukiman Azmy, bukan kapasitasnya sebagai Bupati atau pejabat negara, karena konteks ucapan yang dilontarkan oleh Suaidi pada saat aksi demonstrasi dilakukan menyebut pribadi Sukiman Azmy sebagai pembohong, atas dasar itu laporan polisi yang dimasukkan ke Polres Lotim atas nama pribadi Sukiman Azmy.
“Pada orasinya saat demontrasi lalu, saudara Suaidi menyebut Sukiman Azmy secara pribadi sebagai pembohong, itu jelas ujaran kebencian, dengan alasan itu beliau membuat laporan atas nama pribadi, bukan sebagai Bupati,” kata Jamali Kamis (10/02)
Masih kata dia, terlepas apapun yang telah terjadi saat ini kedua belah pihak antara pelapor Sukiman Azmy dan terlapor Suaidi telah saling memaafkan dan berdamai. Dari itu semua proses hukum yang telah berjalan, berupa laporan polisi telah dicabut oleh pelapor dan proses hukum terhadap terlapor secara otomatis berhenti.
“Bapak Bupati kita sangat bijaksana, beliau mencabut laporannya, pada prinsipnya beliau tidak ingin lapor polisi, tapi beliau ingin melihat semua orang untuk menjaga sopan santun sesuai budaya ketimuran kita dalam interaksi sosial sehari-hari,” terang dia.
Diketahui sebelumnya Suadi mendapat panggilan dari Polres Lotim No. B/2251/XII/RES.1.14/2021/Reskrim dalam hal kedudukannya untuk dimintai keterangan terhadap dugaan tindak pidana Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) di Polres Lotim tertanggal 23 Desember 2021. (FMI)