LOMBOK TIMUR

Tak Bayar Hutang Bahan Bangunan, Kades Lekor di Somasi

×

Tak Bayar Hutang Bahan Bangunan, Kades Lekor di Somasi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Sulimah warga Tangar, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi atau teguran kepada Patuhul Rijal, Kepala Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut kuasa hukum, Muhammad Satria S.H, M.H, CIM, mengatakan, alasan klien_nya melayangkan somasi, lantaran kepala desa Lekor tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya membayar hutang bahan bangunan yang terhitung sejak pemerintahan Kades sebelumnya dari tahun 2019 hingga 2022 yang diambil di toko bangunan UD. Tangar Jaya untuk pengerjaan proyek desa.

“Beberapa kegiatan pekerjaan proyek Desa Lekor telah menggunakan sebagian besar bahan bangunan yang pada saat itu diambil di toko bangunan UD. Tangar Jaya dengan cara pembayaran dicicil,” kata Satria, Selasa 22 April 20025.

Kemudian setelah kepala desa Patuhul Rijal menjabat, kata dia, hutang atas pengambilan bahan bangunan yang diambil kades sebelumnya dilanjutkan olehnya selaku kepala desa baru.

Bukannya menyelesaikan pembayaran, justru kepala desa Patuhul Rijal kembali melakukan pengambilan bahan-bahan bangunan. “Kepala desa Patuhul Rijal melakukan pengambilan barang lagi mulai tanggal 4 Januari 2020 dengan cara menyuruh mengantar beberapa bahan – bahan bangunan untuk material pengerjaan beberapa proyek desa,” katanya

Menurut Satria, klien_nya telah berusaha melakukan penagihan hutang kantor desa lekor tersebut kepada kepala desa, akan tetapi Patuhul Rijal selalu menghindar dan tidak ada I’tikad baik untuk menyelesaikan kewajibanya dengan membayar hutang desa sejumlah Rp46.599.000.

“Klien kami sangat membutuhkan sejumlah uang tersebut, guna memutar modal perusahaan,” ujar Satria

Lebih lanjut, Satria menduga ada permainan tidak sehat dalam pengerjaan proyek desa tersebut, sehingga pembayaran atas barang-barang bahan bangunan milik klien_nya belum dibayarkan sampai saat ini.

Sosok pengacara muda dan enrgik itu dengan tegas mengancam akan melakukan upaya hukum apabila dalam tenggang waktu 3 hari tidak ditindaklanjuti, atau setidak-tidaknya menunjukan I’tikad baik dengan melakukan pelunasan atas harga barang tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum baik pidana, perdata, pemerintahan dan/atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *