LOMBOK TIMUR

Temui Massa Aksi Mimbar Bebas, Wabup Rumaksi : Semua Orang Berhak Menyampaikan Pendapat

×

Temui Massa Aksi Mimbar Bebas, Wabup Rumaksi : Semua Orang Berhak Menyampaikan Pendapat

Share this article

Lombok Timur, FMI – Berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 semua warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat di muka umum 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur saat menemui ratusan massa aksi dari kelompok Ahlussunah Wal Jamaah yang melakukan mimbar bebas depan Kantor Bupati Lotim, terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tokoh AS-Sunnah Lombok.

“Di negara demokrasi ini semua warga diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan pendapatnya,” ungkap Wabup ditengah massa aksi, Kamis (6/01)

Terkait keinginan massa, Wabup mengaku memahami  dan meyakinkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan ustadz Mizan Qudsiah tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama pihak Polres Lotim.

“Aparat penegah hukum akan memproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita,” tegas Wabup Rumaksi 

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menegaskan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian dalam proses penyelidikan.

“Kami berjanji akan terus mengabarkan proses dan perkembangan kasus tersebut,” kata Kapolres, sembari meminta massa turut menjaga kondusifitas daerah.

Mari jaga kondusifitas, kata Kapolres, mengingat dalam beberapa waktu ke depan Lombok akan menggelar event international MotoGP. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *